Wednesday, April 28, 2010

Modus Baru Kejahatan Perbankan senilai 2.7M

Rabu, 28 April 2010
Modus Baru Kejahatan Perbankan

Kasat Reskrim Poltabes Pontianak, Kompol Sunario SIk memperlihatkan surat dan cek yang digunakan menipu salah seorang pengusaha di Kota Pontianak, kemarin (2/2).
Negeri ini negeri para penipu. Saban detik ada saja modus kejahatan. Diawali temuan dokumen bodong. Korban dituntun dan dihipnotis. Uang pun melayang.

PONTIANAK. Pelaku kejahatan perbankan kian kreatif saja melancarkan aksinya. Bermodalkan cek bodong Rp 2,7 miliar yang sengaja dijatuhkan di jalan, pelaku menguras uang di rekening korbannya hingga jutaan rupiah.

In, 40, salah seorang warga yang tinggal di kawasan Purnama, Kota Pontianak menjadi korban pertama aksi ini. Lelaki yang enggan nama aslinya dipublikasikan tersebut harus merelakan uang tabungannya sekitar Rp 7 juta dikuras pelaku, sekitar pukul 11.00, Selasa (2/2). In pun memilih melaporkannya ke Mapoltabes Pontianak.

Kasat Reskrim Poltabes Pontianak, Kompol Sunario SIk dijumpai wartawan di kantornya mengatakan, peristiwa pembobolan rekening itu diawali penemuan satu bundel berkas yang berisi cek, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar, dan Surat Keterangan Tanah yang di-staples rapi. “Berkas ini ditemukan korban di depan rumahnya sekitar pukul 10.00,” ucap Sunario.

Dalam cek bodong bernomor CA 8680652 dan berlogo Bank BCA tersebut tertulis nama pemilik, Ir Lumaksono. Nilai uang di dalamnya mencapai Rp 2,7 miliar dengan masa jatuh tempo tanggal 25 Maret 2010.

Pada SKT bernomor 500/32/BPN yang dikeluarkan BPN Kabupaten Manokwari, Irian Jaya tertulis nama Drs A Lesmissa MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari. Sang Sekda yang beralamat di Jalan S Condronegaro ini disebut memiliki sebidang tanah seluas 46.927 meter persegi.

Sementara pada SIUP Besar bernomor 531/22-08/PK/X/2008 yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Badung, Bali tertanggal 17 Oktober 2008 tersebut tertulis nama perusahaan PT Expres Artha Bali. Presiden Direktur perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa dengan jenis kelembagaan distributor, eksportir dan importir itu juga Ir Lumaksono.

Dalam SIUP Besar yang juga bodong itu, tertulis alamat perusahaan di jalan Kartajaya Indah Timur, 14, C-9, Kabupaten Badung dengan nomor telepon (0361) 5898988. Sementara sang Presiden Direktur beralamat di jalan Raya Darmo Indah Timur CC-99, Denpasar, Indonesia dengan nomor HP 081386777887.

“Setelah menemukan berkas ini, korban kemudian menghubungi nomor telepon perusahaan dan dijawab oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan tersebut. Oleh orang menjanjikan hadiah ucapan terima kasih kepada korban karena telah menemukan cek ini,” ucap Sunario.

Lantaran ucapan terima kasih berupa uang tunai, sang karyawan lantas meminta korban menyebutkan nomor rekeningnya agar bisa mentransfer uang. Tanpa berpikir panjang, korban pun manut menyerahkan nomor rekening tabungan Bank BCA-nya yang berisi saldo sekitar Rp 7 juta. Dalam keadaan terperdaya, korban bahkan manut saat dituntut mentransfer uang ke rekening yang diminta pelaku.

“Sekitar satu jam kemudian korban ngecek saldonya ke ATM. Saldo korban bukannya bertambah, justru ludes disedot pelaku,” tandas Sunario.

Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Drs Suhadi SW MSi yang dijumpai terpisah membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, bundelan yang berisi cek, SIUP dan SKT itu tidak hanya satu buah. Masih ada enam bundelan lainnya yang ditemukan warga di beberapa kawasan berbeda, namun isinya sama.

“Satu bundelan ditemukan di kawasan Jalan Budi Utomo, Siantan. Dua bundelan ditemukan di kawasan Jalan Tanjung Hulu, dan tiga bundelan lainnya ditemukan di kawasan Jalan YM Sabran,” bebernya.

Pelaku yang kini sedang diburu polisi diduga sengaja meletakkan bundelan tersebut Selasa malam. Soalnya, warga rata-rata menemukan bundelan saat subuh hari. “Ada masyarakat lain yang mencoba menelepon. Tapi langsung diputuskan oleh pelaku karena masyarakat yang menelepon itu mengatakan ingin mengantar langsung bundelan tersebut,” kata Suhadi.

Ditegaskannya, modus penipuan atau pembobolan rekening nasabah seperti ini adalah modus baru. “Kita minta kepada masyarakat untuk tetap waspada. Jangan mudah terpengaruh oleh iming-iming apa pun,” imbaunya.

Suhadi menambahkan, peristiwa ini murni penipuan. Tidak ada SKT yang dikeluarkan BPN. Sebaliknya, SKT hanya dikeluarkan oleh kelurahan. “Kita juga sudah cek ke pihak Polda Bali. Tidak ada nama jalan Kartajaya Indah Timur di sana (Bali, red),” tandasnya.

Tuntun Pelaku
Kasat Reskrim Poltabes Pontianak, Kompol Sunario SIk menilai pelaku cukup cerdik melakukan aksinya. “Pelaku menuntun korban untuk menghubunginya dengan melampirkan SIUP perusahaan yang tertera nomor telepon,” ucap Sunario.

Pencantuman nomor telepon dan SIUP tersebut dimaksudkan untuk lebih menyakinkan korban. “Ini juga dimaksudkan agar korban bisa menghubungi pelaku dengan mudah,” ulasnya.

Saat menghubungi nomor telepon yang ada di bundelan tersebut, korban dituntun menuju ATM. Ia kemudian diperdaya dan tanpa sadar mentransfer sejumlah uang. “Korban benar-benar terperdaya,” ujarnya.

Polisi, kata dia, masih memburu pelaku tersebut. Tak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan. “Kita masih melakukan penyelidikan agar bisa mengungkap siapa pelakunya,” pungkas Sunario.

Area Manager BCA Pontianak, Panca Suprihanto yang dikonfirmasi via selularnya menyakini bahwa korban dihipnotis oleh pelaku. “Saya yakin korban di hipnotis dan membuka semuanya, baik nomor rekening maupun nomor PIN (Personal Identification Number, red),” ucap Panca.

Menurutnya, PIN merupakan kunci utama melakukan transaksi di BCA, baik penarikan, transfer, internet banking, maupun layanan phone banking. “Selama PIN tidak diberikan, tidak akan terjadi pembobolan,” katanya.

Agar terhindar dari segala kejahatan perbankan, Panca mengimbau agar seluruh nasabah BCA mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Jangan percaya pada orang yang menawarkan bantuan. Jangan memberikan PIN kepada siapa pun, termasuk petugas bank. Terakhir gunakan notifikasi (pemberitahuan) SMS, yakni laporan via SMS dari bank ke nasabah setiap ada aktivitas di rekening nasabah dengan batas limit minimal Rp 1 juta,” tukasnya. (bdu)

Kronologis
1. Ian menemukan bundelan berisi cek, SIUP dan SKT di depan rumahnya sekitar pukul 10.00.
2. Beberapa saat kemudian, Ian menghubungi nomor perusahaan yang ada di SIUP dan berbicara dengan seseorang yang mengaku karyawan.
3. Sang karyawan meminta Ian menyebutkan nomor rekening untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih.
4. Sekitar jam 11.00, saldo tabungan Ian terkuras habis.